MENU
Bencana Ekologis dan Hilangnya Kearifan Lokal di Tanah Ulayat Pakpak
WA FB
Berita

Bencana Ekologis dan Hilangnya Kearifan Lokal di Tanah Ulayat Pakpak

R Editor : Redaksi Sinata | 30 Nov 2025 | 16:42 WIB
Bencana Ekologis dan Hilangnya Kearifan Lokal di Tanah Ulayat Pakpak
Bencana ekologis. Gambar AI

Kebijakan perizinan yang longgar dan pembiaran aktivitas ilegal seperti penebangan hutan, penambangan, dan illegal logging yang dibekingi oleh penguasa dan APH nakal memperburuk kondisi ini, pada akhirnya menciptakan ketimpangan dan degradasi ekologis di wilayah adat.

Masyarakat adat sering kali tidak disertakan dalam pengelolaan lingkungan, meskipun mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang wilayah mereka.

Pengabaian ini menyebabkan kebijakan pemerintah tidak selaras dengan kearifan lokal, sehingga mempercepat hilangnya praktik tradisional yang melindungi alam.

Di tanah ulayat Pakpak, klaim sepihak atas tanah adat tanpa penetapan resmi masyarakat hukum adat (MHA) oleh pemerintah padahal jelas lembaga sulang silima marga adalah pemilik tanah ulayat semakin memperburuk situasi.

Bencana ekologis berupa perambahan hutan dan illegal logging di wilayah Pakpak telah menyebabkan tanah longsor di limapuluhan titik, menyebabkan putusnya akses ke dan dari kabupaten Pakpak Bharat, kecilnya debit air diwaktu kemarau dan debit yang meraksasa diwaktu musim hujan telah membuktikan rusaknya ekologis di Tanoh Pakpak.

Kalau dirunut penyebab kerusakan ekologis tersebut, dimulai dari money politics yang mahal dalam sistem politik.

Praktik politik uang ini merusak integritas pemilu dan pilkada, di mana kandidat sering kali bergantung pada dana besar dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan eksploitatif terhadap SDA.

Akibatnya, kebijakan lingkungan menjadi korban, dengan deforestasi dan alih fungsi lahan yang memicu banjir dan longsor.

Di Sumatera Utara, termasuk Pakpak Bharat, hujan deras baru-baru ini menyebabkan longsor dan banjir, yang bukan semata-mata bencana alam melainkan akibat kerusakan ekologis jangka panjang.

Lebih lanjut, moralitas dan mental masyarakat dirusak oleh sistem politik dan pilkada yang korup. Korupsi di daerah pasca-desentralisasi menciptakan peluang bagi pejabat untuk menyalahgunakan wewenang, termasuk dalam pengelolaan dana desa dan lingkungan.

Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan kearifan lokal, di mana nilai-nilai tradisional digantikan oleh budaya materialisme dan korupsi. Hedonisme dan matrialisme dipuja sebagai Tuhan yang mengakhiri penghormatan kepada alam.

Untuk mengatasi ini, perlu dikembalikan tanah ulayat kepada masyarakat adat, sementara pemerintah bertugas membuat regulasi yang melindungi hak-hak dan kewajiban mereka.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.