Pengakuan atas lembaga adat seperti Sulang Silima Marga Pakpak melalui peraturan daerah akan memastikan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, sebab hanya dengan kesadaran ekologis oleh masyarakat adatlah yang dapat mencegah deforestasi dan eksploitasi SDA.
Kesadaran ekologis hanya bisa diajarkan secara langsung dengan merawat bumi dan menanam pohon bukan dengan orasi apalagi omon-omon di panggung , sehingga kearifan lokal dapat dihidupkan kembali, mencegah bencana ekologis lebih lanjut dan berkelanjutan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.