“Salah satu pelaku (tersangka) masih di bawah umur sehingga penanganannya mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur,” ujar Ipda B Situngkir, menambahkan. (SN10)
Simalungun
Beraksi di Kampung Sendiri, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Warga Siantar
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Kasat Narkoba "Bungkam" Soal Dugaan Transaksi Narkoba di Perdagangan
11 Jun 2026
Direktur Keuangan BULOG Tinjau Bantuan Pangan Parapat, Larang Diperjualbelikan Penerima
11 Jun 2026
Pedagang Keluhkan Dugaan Transaksi Narkoba di Pasar Baru Perdagangan
10 Jun 2026
Pedagang Keluhkan Kondisi Pasar Modern Perdagangan, Relokasi Ditolak
10 Jun 2026
Kejari Simalungun Dampingi Pangulu di Jawa Maraja Bah Jambi Kelola Dana Desa 2026
10 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.