MENU
Berawal dari Teguran Truk Bermuatan Berat, Insiden di Sunggal Berujung...
WA FB
News

Berawal dari Teguran Truk Bermuatan Berat, Insiden di Sunggal Berujung Laporan Penganiayaan

R Editor : Redaksi Sinata | 04 Jan 2026 | 07:11 WIB
Berawal dari Teguran Truk Bermuatan Berat, Insiden di Sunggal Berujung Laporan Penganiayaan
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan insiden di Sunggal bermula dari teguran warga terhadap truk bermuatan berat yang melintas di permukiman Desa Pujimulyo. (Ist)

Sinata.id - Sebuah aksi peneguran terhadap truk bermuatan berat di kawasan permukiman Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berubah menjadi peristiwa kekerasan yang kini berbuntut proses hukum. Insiden itu terjadi pada Rabu sore, 15 Oktober 2025 lalu, dan berujung laporan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.

Peristiwa bermula ketika Avin Valentino Ginting bersama sejumlah warga berada di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo.

Saat itu, sebuah truk melintas dan diduga membawa muatan melebihi kapasitas.

Kendaraan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga serta berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Warga kemudian menghentikan laju truk tersebut.

Tujuannya, menurut keterangan kepolisian, untuk memberikan teguran agar kendaraan berat tidak melintas sembarangan di kawasan permukiman padat penduduk.

Namun situasi di lapangan tidak berjalan kondusif.

Ketegangan mulai muncul ketika terjadi adu argumen antara warga dan pihak yang berada di sekitar truk.

Suasana yang semula berupa teguran berubah menjadi cekcok.

Emosi memanas, suara meninggi, dan situasi semakin sulit dikendalikan.

Dalam kondisi itulah, Avin Valentino Ginting mengaku mengalami tindakan kekerasan.

Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal dengan dugaan penganiayaan.

Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengusut kejadian secara menyeluruh.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.

Dari hasil pendalaman, penyidik menilai terdapat unsur tindak pidana, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 19 November 2025.

Dalam proses tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan mereka pada 24 November 2025.

Penyidik juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada 16 Desember 2025.

Namun jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi, khususnya terkait keterangan saksi yang dinilai masih perlu diperkuat agar pembuktian di persidangan lebih maksimal.

Hingga kini, polisi terus menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap korban dan para saksi, sekaligus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain yang belum diamankan.

Kepolisian menegaskan, meski proses berjalan bertahap, penanganan perkara ini tidak dihentikan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.