Aparat berharap seluruh pihak bersikap kooperatif agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus Dugaan Penganiayaan di Sunggal Masuki Babak Penting, Polisi Pastikan Tak Ada Penghentian Proses
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terus bergulir.
Kepolisian memastikan penanganan perkara ini tidak berhenti dan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan jajaran Polsek Sunggal saat memaparkan perkembangan terbaru kasus kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Polisi menekankan, meski prosesnya menghadapi sejumlah kendala, komitmen penegakan hukum tetap dipegang.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Avin Valentino Ginting.
Ia mengaku menjadi korban kekerasan dalam sebuah insiden yang terjadi pada Rabu sore, 15 Oktober 2025, di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo.
Saat itu, korban bersama beberapa warga menghentikan sebuah truk yang diduga melintas dengan muatan berlebih di kawasan permukiman.
Menurut keterangan kepolisian, tindakan warga tersebut awalnya dimaksudkan sebagai bentuk teguran terhadap aktivitas kendaraan berat yang dianggap mengganggu dan membahayakan lingkungan sekitar.
Namun situasi di lapangan berubah cepat. Perdebatan sengit terjadi, emosi memanas, hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan.
Usai menerima laporan korban, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, penyidik menilai peristiwa tersebut mengandung unsur pidana. Pada 19 November 2025, perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada 24 November 2025.
Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam insiden kekerasan tersebut. Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
“Kami masih menelusuri peran sejumlah orang yang diduga turut terlibat. Saat ini ada tiga orang lain yang masuk dalam daftar pencarian,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Kapolsek menegaskan, seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berkas perkara terhadap para tersangka sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada pertengahan Desember 2025.
Namun jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi, khususnya terkait keterangan saksi yang dinilai masih perlu diperkuat demi kepentingan pembuktian di persidangan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.