MENU
Berkas Sertifikat Gereja Katolik Santo Yosep Tebing Tinggi Sudah di Ka...
WA FB
Regional

Berkas Sertifikat Gereja Katolik Santo Yosep Tebing Tinggi Sudah di Kanwil BPN Sumut

F Editor : Ferry SP Sinamo | 13 Nov 2025 | 11:55 WIB
Berkas Sertifikat Gereja Katolik Santo Yosep Tebing Tinggi Sudah di Kanwil BPN Sumut
Kordinasi dengan Petugas Loket 2 BPN Provinsi Sumut. (Dok. Sinata.id)

Dasar Hukum dan Regulasi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 19 ayat (1): Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah.

2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP 24/1997 Pasal 76 – 81: Mengatur tugas dan wewenang Panitia A dalam pemeriksaan fisik dan yuridis tanah sebelum penerbitan sertifikat.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Menjelaskan mekanisme pengumpulan data yuridis dan fisik, serta peran Kanwil BPN dalam menerbitkan SK Panitia.

4. Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1756/15.1/IV/2016 tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Menegaskan bahwa tanah rumah ibadah diprioritaskan dalam pelayanan pertanahan untuk menjamin kepastian hukum bagi umat beragama.(A27)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.