Batu Bara, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara terus berinovasi dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui program Bupati Batu Bara Sinergi Melayani Masyarakat (BERLAYAR), layanan administrasi kini langsung hadir di tengah permukiman warga tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan.
Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., turun langsung meninjau pelaksanaan program tersebut di Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Selasa (27/1/2026). Ia memastikan seluruh proses pelayanan berjalan cepat, tertib, dan mengedepankan kenyamanan masyarakat.
Syafrizal menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilakukan secara profesional, berintegritas, dan tanpa membebani warga. Ia juga memastikan seluruh layanan administrasi yang diberikan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Pemerintah harus mempermudah urusan masyarakat, bukan sebaliknya. Dengan hadir langsung ke lingkungan warga, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam mengurus administrasi,” tegasnya.
Berbeda dengan pola pelayanan konvensional, berbagai stan layanan dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Batu Bara digelar langsung di pekarangan rumah warga. Konsep ini dinilai mampu memangkas jarak birokrasi serta memudahkan akses, khususnya bagi kelompok rentan.
Wakil Bupati juga memberi arahan khusus kepada petugas agar mengutamakan warga lanjut usia, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Program BERLAYAR melibatkan sejumlah OPD, antara lain Dinas Dukcapil, DPMPTSP, Dinas Kominfo, dan Dinas Perpustakaan. Kegiatan ini turut dihadiri Plh Sekda Batu Bara, Asisten I dan II Setdakab, serta Camat Sei Suka.
Melalui program ini, Pemkab Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, inklusif, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.