MENU
BGN Nyatakan SPPG Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, HACCP...
WA FB
Nasional

BGN Nyatakan SPPG Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, HACCP dan Halal

G Editor : Gunawan Purba | 08 Oct 2025 | 21:50 WIB
BGN Nyatakan SPPG Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, HACCP dan Halal
Rakor terkait program MBG di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id - Guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu 8 Oktober 2025 di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar.

Rakor juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ Tanggal 25 Juli 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah. Rakor dipimpin Sekda Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Pada rakor, perwakilan BGN Kota Pematangsiantar Party O memaparkan jumlah total penerima manfaat MBG sebanyak 11.413, dan tersebar di 29 lokasi, serta 1 lokasi Posyandu dengan penerima manfaat, ibu hamil dan balita.

“Lokasi dapur MBG tidak boleh jauh dari tempat tujuan pendistribusian (sekolah atau posyandu), guna meminimalisir waktu ke lokasi yang ditempuh. Jaraknya lebih kurang dari 5 kilometer,” sebut Party O.

Katanya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikat. Antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dan sertifikat halal.

“Sertifikasi ini penting sebagai standar penyelenggaraan program MBG, agar meminimalkan risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan, dan kita sedang akselerasi agar semua dapat tercapai segera,” katanya.

Sekda Junaedi Sitanggang mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar selaku Satuan Tugas (Satgas) sangat mendukung berjalannya program MBG.

“Pemko bertindak sebagai Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tugas mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan program berjalan efektif di wilayahnya. Satgas ini memiliki dua fungsi utama, mengawasi SPPG yang berbasis kemitraan dan menentukan titik SPPG terpencil yang akan dihubungkan langsung dengan pemerintah daerah,” terang Junaedi.

Dijelaskan Junaedi, Pemko Pematangsiantar berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Seperti, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, sekolah, tenaga kesehatan, dan penyedia pangan lokal, BPKPD, Bappeda, Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Disdukcapil, Bagian Kesra, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, dan Dinas Perhubungan.

Junaedi menuturkan, Pemko sebagai Satgas sangat mendukung ekonomi lokal, mendorong perputaran sektor ekonomi lokal melalui bahan makanan dari petani, peternak, dan industri makanan setempat, khususnya Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.