Tebing Tinggi, Sinata.id — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi, Aipda Yandri Putra, melaksanakan kegiatan sambang warga di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi, Selasa (13/1/2026) pagi.
Kegiatan sambang tersebut berlangsung di Jalan Ahmad Yani dengan tujuan menjalin komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menyerap informasi serta keluhan warga terkait situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam kesempatan itu, Aipda Yandri menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas, di antaranya kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia mengingatkan masyarakat agar membiasakan penggunaan kunci ganda saat memarkir sepeda motor sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, warga diajak untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Aipda Yandri juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia turut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta kepedulian bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sebagai bagian dari pelayanan kepolisian, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di nomor 110 atau melalui WhatsApp Center di 0812-6066-4044 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat, Bhabinkamtibmas, maupun kepala lingkungan guna penanganan lebih lanjut.
Kegiatan sambang warga ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman serta memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.