Jakarta, Sinata.id – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru pada tahun ini. Masyarakat yang ingin menukar uang dapat melakukan pendaftaran secara daring.
Jadwal penukaran ditetapkan berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran berlangsung 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Sementara itu, untuk wilayah luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Periode penukaran di wilayah ini sama dengan Pulau Jawa.
Masyarakat yang ingin menukar uang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain membawa KTP asli, bukti pemesanan penukaran uang baru, serta uang rupiah dengan jumlah pas yang telah disusun berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
Penukaran uang juga memiliki batas maksimal dalam satu kali transaksi. Untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, maksimal penukaran adalah 50 lembar per pecahan.
Sementara untuk pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, maksimal penukaran sebanyak 100 lembar per pecahan.
Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat memanfaatkan sistem PINTAR BI yang diakses melalui https://pintar.bi.go.id. Berikut tahapannya:
Akses situs resmi PINTAR BI. 1.Masuk ke menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling. Jika terdapat antrean, Anda akan diarahkan ke ruang tunggu (waiting room).
2.Tentukan lokasi kas keliling.
3.Pilih jadwal penukaran uang baru.
4.Isi data diri, seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan email.
5.Masukkan jumlah uang yang akan ditukar sesuai ketentuan.
6.Unduh dan simpan bukti pemesanan.
7.Bawa bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran.
Melalui Program SERAMBI 2026, BI kembali memfasilitasi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah dengan pecahan yang lebih segar dan layak edar secara resmi.
Adapun langkah teknis pemesanan adalah sebagai berikut:
-Kunjungi situs pintar.bi.go.id dan pilih menu penukaran uang melalui kas keliling.
-Pilih provinsi, lokasi, dan waktu penukaran yang tersedia.
-Masukkan data diri berupa NIK KTP dan jumlah nominal pecahan yang ingin dipesan secara akurat.
-Simpan bukti pemesanan dalam format PDF atau cetak untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.