Masyarakat perlu memperhatikan batas maksimal penukaran yang telah ditetapkan guna pemerataan distribusi uang baru. Pada tahun 2026, setiap individu memperoleh limit hingga Rp5.300.000 dengan paket pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000.
Pada hari pelaksanaan, masyarakat wajib datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal pada bukti pemesanan. Pastikan uang yang akan ditukarkan telah dipilah berdasarkan pecahan serta tidak dalam kondisi rusak atau menggunakan perekat.
Demi keamanan dan kenyamanan, masyarakat disarankan melakukan penukaran melalui jalur resmi BI untuk menghindari risiko peredaran uang palsu. Dengan mengikuti prosedur yang transparan ini, persiapan kebutuhan uang baru menjelang hari raya dapat dilakukan dengan lebih tenang. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.