Cibinong, Sinata.id – Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong di halaman kantornya, Selasa (23/12/2025), mengungkap pola baru dalam peredaran narkotika.
Aparat menemukan narkoba yang disamarkan melalui makanan ringan berupa keripik pisang, sebuah metode yang dinilai berbahaya karena menyasar produk konsumsi sehari-hari.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Cibinong, Rinaldy Ardiansyah, menyampaikan bahwa keripik pisang tersebut merupakan barang bukti dari perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan hasil penyidikan dan uji laboratorium, camilan tersebut diketahui telah disemprot dengan zat mengandung narkotika.
“Informasi yang kami peroleh, keripik pisang itu disemprot dengan zat narkotika,” ujar Rinaldy di sela kegiatan pemusnahan.
Barang bukti berupa keripik pisang dengan berat sekitar lima kilogram itu diamankan dari wilayah Kabupaten Bogor yang masuk dalam yurisdiksi Kejari Cibinong.
Rinaldy menambahkan, rincian jenis narkotika serta kronologi lengkap kasusnya berada dalam kewenangan Bidang Tindak Pidana Umum.
Kasus tersebut menjadi salah satu dari sekitar 100 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
Seluruh perkara telah berstatus inkrah, dengan putusan pengadilan terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Selain keripik pisang, kejaksaan juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara narkotika lainnya, antara lain sabu seberat 65,65579 gram, ganja 91,1488 gram, serta tembakau sintetis seberat 29,28 gram.
Dari perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, turut dimusnahkan ribuan butir obat keras, yakni 1.794 tramadol, 666 trihexyphenidyl, dan 3.747 hexymer.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan meliputi senjata tajam dari perkara pencurian dengan kekerasan, sejumlah telepon genggam, kosmetik ilegal, satu karung kacang kedelai, serta berbagai barang lain seperti pakaian, plastik, dan alat perkakas.
Disebutkan, seluruh pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan.
Rinaldy menyatakan, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan hanya menjalankan perintah hukum.
Barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan wajib dieksekusi, sementara barang rampasan negara akan diproses melalui mekanisme lelang.
Dirinya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan.
Dalam satu tahun, kejaksaan melaksanakan empat kali pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara yang telah inkrah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.