“Setiap tiga bulan kami data perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, lalu dilakukan pemusnahan sesuai putusan,” jelasnya.
Dari ratusan perkara yang ditangani sepanjang periode tersebut, mayoritas merupakan kasus narkotika.
Namun terdapat pula perkara lain, seperti pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait obat-obatan dan kosmetik ilegal, serta kejahatan umum lainnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.