MENU
BKN Temukan Pemberian Sanksi ASN Pemko Siantar Tak Sesuai Aturan
WA FB
Kolom

BKN Temukan Pemberian Sanksi ASN Pemko Siantar Tak Sesuai Aturan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Mar 2026 | 23:14 WIB
BKN Temukan Pemberian Sanksi ASN Pemko Siantar Tak Sesuai Aturan
Pemko Pematangsiantar

BKN menegaskan, seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota. Hasilnya harus dilaporkan kembali ke Kantor Regional VI Medan dalam waktu maksimal 60 hari kalender sejak rekomendasi diterbitkan.

Jika tidak ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke tahap yang lebih serius dan menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran dugaan pelanggaran disiplin. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.