Jakarta, Sinata.id – Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang April 2026. Program bantuan ini dinilai sangat membantu kebutuhan sehari-hari, sehingga banyak warga mulai mencari informasi terkait status pencairannya.
Meski belum ada kepastian resmi dari pemerintah terkait kelanjutan program ini, masyarakat tetap disarankan untuk rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900.000
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan dua cara berikut:
1. Melalui Website Resmi
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP
- Ketik nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari Data”
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Buat akun menggunakan data sesuai KTP
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Login dan masuk ke menu “Profil”
- Lihat status penerimaan bantuan
Melalui dua cara ini, masyarakat bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT Kesra maupun bantuan sosial lainnya.
Sistem Desil Jadi Penentu Penerima
Penyaluran bansos mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik.
Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok (desil) berdasarkan tingkat kesejahteraan:
- Desil 1: Sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5–6: Menengah
- Desil 7–10: Menengah atas hingga sangat kaya
Penentuan ini didasarkan pada pendapatan, kondisi tempat tinggal, aset, pendidikan, hingga jumlah tanggungan keluarga.
Cara Cek Status Desil
Untuk mengetahui posisi dalam sistem desil:
- Buka aplikasi “Cek Bansos”
- Login ke akun
- Pilih menu “Profil”
- Klik “Peringkat Kesejahteraan Keluarga”
- Lihat status desil
Belum Ada Kepastian Pencairan
Hingga April 2026, belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BLT Kesra Rp900.000. Program ini terakhir diketahui berakhir pada Desember 2025.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta selalu memantau update melalui sumber resmi pemerintah.(A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.