MENU
BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Kasus Jemaat Gereja, Andre Rosiade Ap...
WA FB
Nasional

BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Kasus Jemaat Gereja, Andre Rosiade Apresiasi Langkah Cepat dan Transparansi

N Editor : Nida | 19 Apr 2026 | 16:39 WIB
BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Kasus Jemaat Gereja, Andre Rosiade Apresiasi Langkah Cepat dan Transparansi
Gedung BNI. (Foto: Istimew)

Jakarta, Sinata.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memberikan apresiasi terhadap langkah PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.

Andre menilai langkah cepat yang diambil pihak bank merupakan bentuk tanggung jawab terhadap publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan nasional.

“Saya memberikan apresiasi kepada BNI yang bergerak cepat dan menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembalikan uang nasabah. Langkah responsif ini menunjukkan tanggung jawab institusi perbankan dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Andre dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Dinilai Sejalan dengan Arahan Pemerintah

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu juga menyebut langkah BNI sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya respons cepat terhadap persoalan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah saat ini terus mendorong seluruh lembaga dan BUMN agar lebih responsif dalam menangani keluhan publik serta memberikan solusi yang konkret.

“Ini menunjukkan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan berpihak kepada rakyat. Semua lembaga diharapkan sigap dalam menyelesaikan persoalan seperti ini,” tambahnya.

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah

Sementara itu, pihak BNI memastikan bahwa dana nasabah akan dikembalikan sesuai proses penyidikan yang sedang berjalan. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa proses pengembalian dilakukan dalam waktu dekat pada hari kerja.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam minggu ini, dan dana nasabah dipastikan akan dikembalikan,” jelas Munadi.

BNI juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan ulah oknum pegawai yang melakukan transaksi di luar prosedur resmi perbankan. Produk investasi bernama “Deposito Investment” yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI.

Kasus Terungkap dari Audit Internal

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 28 miliar.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.