Padangsidimpuan, Sinata.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pentingnya pembenahan tata kota di seluruh kabupaten/kota di Sumut, terutama terkait kabel semrawut dan keberadaan billboard, menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) beberapa waktu lalu.
Instruksi itu disampaikan Bobby Nasution saat peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Cerdas Internet Gratis di Halaman Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Minggu (1/3/2026). Pemerintah kabupaten dan kota mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
“Menindaklanjuti instruksi Presiden saat rakornas, kami berbicara tentang tata kelola kota. Bisa disampaikan pada teman-teman provider, kalau bisa kabel-kabel yang ada mulai diturunkan,” ujar Bobby.
Gubernur menekankan bahwa pembenahan kabel dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kawasan, dan pemindahan jaringan ke bawah tanah dimungkinkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga tanpa membebani APBD.
Baca: http://Pisang Kepok Sumut Tembus Malaysia, Nilai Ekspor Capai Rp270 Juta
Selain kabel, keberadaan billboard juga menjadi sorotan. Bobby Nasution menyarankan penggantian billboard lama dengan videotron yang lebih modern untuk memperindah wajah kota.
“Tolong billboard-billboardnya, jangan pakai besi lagi, harus pakai videotron. Paling tidak dibuat cantik, futuristik, dan bisa menambah keindahan kota, bukan membuatnya semrawut,” kata Bobby.
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, serta Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi memperbaiki tata kota secara keseluruhan, meningkatkan estetika perkotaan, dan mendukung transformasi digital melalui jaringan internet yang lebih baik. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.