MENU
Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati
WA FB
Regional

Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati

R Editor : Redaksi Sinata | 23 Oct 2025 | 21:57 WIB
Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati
KAI Divre I Sumut resmi menjalin kerja sama dengan Kejati Sumut untuk menangani persoalan hukum perdata dan TUN. (Ist)

Sinata.idPT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk memperkuat perlindungan terhadap aset KAI.

Langkah strategis dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) dalam menjaga aset negara dari ancaman penyerobotan dan penyalahgunaan. Perusahaan pelat merah ini resmi meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memperkuat penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025), oleh Vice President KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah dan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.

Sofan Hidayah menyebut bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah lama terjalin antara KAI dan Kejati Sumut. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah hukum KAI dalam menangani berbagai persoalan aset yang masih dihadapi, baik melalui proses litigasi maupun penyelesaian di luar pengadilan.

“Kerja sama ini diperpanjang karena masih banyak persoalan aset yang perlu didampingi secara hukum. Kami membutuhkan dukungan Kejati Sumut untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola KAI terlindungi,” ujar Sofan.

Ia menegaskan, banyak aset milik KAI yang masih menjadi sasaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Masih ditemukan kasus penyerobotan dan pemanfaatan tanpa izin. Padahal aset itu merupakan bagian dari kekayaan negara yang wajib dijaga bersama,” tegasnya.

Aset Triliunan Rupiah Masih Bermasalah

Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, total luas aset tanah yang dikuasai mencapai 26,7 juta meter persegi. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 11 juta meter persegi atau 41,23 persen yang telah memiliki sertipikat resmi.

“Kami berharap penandatanganan PKS ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga mencegah munculnya masalah serupa di masa depan,” tambah Sofan.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati Sumut yang selama ini turut mengawal proses hukum dan perlindungan aset milik negara di bawah pengelolaan KAI.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.