Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi, baik sebagai penerima maupun pemberi suap, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (A02)
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi, baik sebagai penerima maupun pemberi suap, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.