2. Irfan Efrendi, Yanti Kosasi Tarigan, dan Kurniati (saksi).
3. Efendi (Kepala Desa Serapuh).
4. Roi Gojali Sidabalok (Camat Gunung Malela).
5. BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar.
“Perbuatan mereka berpotensi melanggar pasal berlapis dalam KUHPidana, karena secara bersama-sama membuat dokumen palsu dan menghilangkan hak istri sah almarhum Suef,” ujar Pondang.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar melalui petugas pelayanan Lidya Adriani, saat dikonfirmasi Sinata.id, menjelaskan bahwa pencairan JHT dilakukan berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang.
“Kami mencairkan JHT almarhum Suef berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang. Jika memang ada keberatan dari pihak kuasa hukum Ibu Jamiem, kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Lidya Adriani kepada Sinata.id.Kamis(9/10/2025).
Sementara itu, Jamiem, istri sah almarhum Suef, mengaku sangat kecewa dengan keputusan BPJS yang mencairkan dana JHT tanpa melibatkannya.
> “Saya merasa dizalimi. Saya istri sah yang masih memiliki surat nikah resmi, tapi hak saya diabaikan. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai istri tidak dihilangkan,” ucap Jamiem dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur administrasi, pemalsuan dokumen, dan penghilangan hak hukum istri sah, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak-pihak terkait. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.