MENU
BPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Saat Terima Dokumen Keuangan Simalun...
WA FB
Simalungun

BPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Saat Terima Dokumen Keuangan Simalungun 2025

T Editor : Tumpal Pandapotan | 01 Apr 2026 | 14:06 WIB
BPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Saat Terima Dokumen Keuangan Simalungun 2025
Bupati Anton Achmad Saragih (tengah) serahkan dokumen keuangan Pemkab Simalungun 2025. dok Pemkab Simalungun

Simalungun, Sinata.id - Pemkab Simalungun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dokumen unaudited menjadi tahap awal proses audit, dengan penekanan pada pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dokumen laporan disampaikan langsung oleh Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih di Auditorium BPK Perwakilan Sumut di Medan.

Ia didampingi Ketua DPRD Simalungun Sugiarto dan Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora. Penyerahan diterima Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Paula Henry Simatupang mengingatkan pentingnya menjaga kualitas laporan keuangan sejak tahap penyusunan.

Ia menyatakan pemerintah daerah perlu menghindari potensi penyimpangan agar tidak terjadi kecurangan, pelanggaran, maupun kesalahan dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan.

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyatakan pihaknga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, laporan keuangan menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan dana publik tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Proses penyerahan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Pelaksana Tugas Asisten II Rinton Damanik serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simson Sauttua Pardomuan Tambunan.

Sebagai informasi, penyerahan LKPD merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kepada publik.

Dokumen yang disampaikan selanjutnya akan melalui proses audit oleh BPK untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.