Jakarta, Sinata.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap temuan penting terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Berdasarkan pemutakhiran terbaru dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dinilai tidak lagi layak menerima bansos.
Temuan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan akurasi data dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah.
Masuk Kategori Inclusion Error
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa ribuan KPM tersebut masuk dalam kategori inclusion error, yaitu penerima bantuan yang sebenarnya tidak termasuk dalam kelompok sasaran utama.
Kelompok ini berada pada desil 5 ke atas, yang berarti secara ekonomi dinilai sudah lebih mampu dibandingkan penerima bansos prioritas.
Secara persentase, jumlah tersebut relatif kecil, yakni sekitar 0,06% dari total 18,15 juta KPM pada triwulan pertama 2026.
Pemutakhiran Data DTSEN 2026
Pemutakhiran DTSEN volume 2 tahun 2026 menunjukkan adanya perubahan signifikan pada jumlah data:
- Data keluarga: meningkat dari 95,0 juta menjadi 95,3 juta keluarga
- Data individu: meningkat dari 289,0 juta menjadi 289,3 juta jiwa
Perubahan ini mencerminkan dinamika kependudukan yang terus berlangsung di Indonesia.
Faktor Pembaruan Data Kependudukan
BPS menjelaskan bahwa pembaruan data turut mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain:
- Sekitar 314 ribu data kematian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Tambahan 356 ribu data kematian hasil verifikasi lapangan
- Data kelahiran baru
- Reaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga
Langkah ini dilakukan untuk memastikan basis data bansos semakin akurat dan mutakhir.
Jadi Dasar Penyaluran Bansos Selanjutnya
Hasil pemutakhiran DTSEN ini telah diserahkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai acuan dalam penyaluran bansos tahap berikutnya pada tahun 2026.
Dengan data yang lebih presisi, pemerintah diharapkan dapat:
- Mengurangi kesalahan penyaluran bantuan
- Memastikan bansos tepat sasaran
- Meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial (A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.