MENU
Breaking News: Tarif Listrik April–Juni 2026 Dipastikan Tetap, Ini Det...
WA FB
Nasional

Breaking News: Tarif Listrik April–Juni 2026 Dipastikan Tetap, Ini Detailnya!

N Editor : Nida | 20 Apr 2026 | 16:29 WIB
Breaking News: Tarif Listrik April–Juni 2026 Dipastikan Tetap, Ini Detailnya!
Warga mengecek token listrik di salah satu rusun di Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Bloomberg Technoz)\n

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah memastikan tarif listrik yang berlaku melalui PT PLN (Persero) untuk periode 20–26 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku sepanjang triwulan II 2026 (April–Juni) untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Penetapan tarif tersebut mengacu pada regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik.

Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momentum ekonomi penting.

“Tarif listrik triwulan II-2026 tetap, setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro,” ujarnya.

Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi Tetap Aman

Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif sebelumnya. Sementara itu, 24 golongan pelanggan subsidi—termasuk rumah tangga miskin, UMKM, bisnis kecil, dan sektor sosial—juga tidak mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mendukung pemulihan daya beli.

Rincian Tarif Listrik Terbaru

Berikut tarif listrik yang berlaku:

1. Rumah tangga subsidi

  • 450 VA: Rp415/kWh
  • 900 VA: Rp605/kWh

2. Rumah tangga nonsubsidi

  • 900 VA: Rp1.352/kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

3. Bisnis

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

4. Industri

  • 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

  • 30.000 kVA: Rp996,74/kWh

5. Fasilitas publik & PJU

  • Rp1.522,88 – Rp1.699,53/kWh

6. Sosial

  • 450 VA: Rp325/kWh
  • 900 VA: Rp455/kWh
  • hingga >200 kVA: Rp925/kWh

Imbauan Hemat Energi

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan energi nasional.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas tarif, tetapi juga membantu mengurangi beban energi secara keseluruhan. (A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.