MENU
Buah Jatuh di Lahan Tetangga, Siapa Pemilik Sahnya? Begini Aturan Huku...
WA FB
News

Buah Jatuh di Lahan Tetangga, Siapa Pemilik Sahnya? Begini Aturan Hukumnya Menurut Islam

R Editor : Redaksi Sinata | 04 Dec 2025 | 18:20 WIB
Buah Jatuh di Lahan Tetangga, Siapa Pemilik Sahnya? Begini Aturan Hukumnya Menurut Islam
Sengketa buah jatuh dari pohon tetangga kerap memicu konflik antarwarga. Begini aturan hukum fikihnya menurut ajaran Islam. (Ilustrasi)

Sinata.id - Dalam drama keseharian antarwarga, persoalan sepele bisa berubah menjadi sengketa. Salah satunya, seperti buah dari pohon tetangga yang menjuntai dan jatuh ke pekarangan orang lain. Pertanyaan pun mencuat, siapa sebenarnya berhak atas buah tersebut?

Di lapangan, kasus seperti ini bukan cerita baru.

Dari permukiman padat hingga pedesaan, perdebatan mengenai buah mangga, rambutan, atau kelapa yang melayang ke area sebelah acap kali memanaskan hubungan antar-tetangga.

Namun, dalam perspektif hukum fikih, jawabannya justru cukup tegas.

Buah Tetap Mengikuti Pohonnya, Bukan Lokasi Jatuhnya

Menurut kaidah fikih yang dijelaskan ulama terkemuka, buah yang jatuh, terbawa angin, atau menempel pada dahan yang menjalar ke tanah tetangga tetap menjadi milik pemilik pohon.

Artinya, siapa pun yang menemukan buah itu wajib mengembalikannya kepada pemilik asal, selama pemiliknya tidak mengabaikan hak miliknya.

Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib, yang menegaskan bahwa ketika buah atau biji tanaman terbawa ke lahan orang lain, baik oleh angin, banjir, maupun sebab alami lainnya, kepemilikannya tidak berubah.

Berikut kaidah yang dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:

Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa  biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001],  juz V, h. 211)

Bila pemiliknya hadir, buah itu mesti dikembalikan. Bila tidak, penyelesaiannya menjadi ranah aparat berwenang atau hakim.

Tetangga Berhak Protes: Dahan Menjalar Boleh Ditebang

Persoalan lain muncul ketika ranting atau dahan pohon menjulur dan masuk ke area udara atau lahan tetangga.

Ketidaknyamanan ini ternyata juga diakomodasi hukum fikih.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menerangkan bahwa pemilik lahan berhak meminta pemilik pohon untuk memangkas bagian yang melanggar batas.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.