Jika permintaan diabaikan, tetangga yang terganggu dapat menebang dahan tersebut sendiri, tanpa kewajiban memberi ganti rugi atas kerusakan yang muncul selama proses pemangkasan.
Kaidah ini menegaskan bahwa ruang udara di atas tanah seseorang termasuk hak milik yang harus dihormati, dan pemilik lahan berhak menjaga batas tersebut dari gangguan.
Berikut penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami:
“Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)
Hak Kepemilikan Jelas, Solusi Perselisihan Terbuka
Dengan demikian, dua prinsip penting muncul.
Pertama, buah yang jatuh atau terbawa ke lahan lain tetap menjadi milik pemilik pohon.
Kedua, tetangga yang merasa terganggu oleh dahan yang menjalar berhak meminta pemangkasan, atau melakukannya sendiri bila diabaikan.
Meski aturan fikih memberikan panduan jelas, para ahli tetap mengingatkan bahwa komunikasi baik antarwarga adalah solusi pertama sebelum membawa masalah ke ranah sengketa.
Wallahu a’lam. [a46]
sumber: kemenag
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.