MENU
Bulog Pematangsiantar Tegaskan Pendaftaran Mitra Tanpa Biaya
WA FB
Regional

Bulog Pematangsiantar Tegaskan Pendaftaran Mitra Tanpa Biaya

J Editor : Jansen Siahaan | 05 Feb 2026 | 20:51 WIB
Bulog Pematangsiantar Tegaskan Pendaftaran Mitra Tanpa Biaya
Perum Bulog Cabang Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Perum Bulog Cabang Pematangsiantar menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin menjadi mitra Bulog tidak dipungut biaya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Manajer Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Bulog Pematangsiantar, Aryo Wibisono.

Aryo menjelaskan, calon mitra wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain mengisi formulir pendaftaran mitra, surat pernyataan, fotokopi KTP, NPWP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan keterangan sebagai pedagang eceran. Selain itu, calon mitra juga diminta melampirkan foto lokasi usaha atau toko.

“Proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam. Persetujuan dilakukan oleh kantor pusat melalui aplikasi,” ujar Aryo, Kamis (5/2/2026).

Saat ini, lanjut Aryo, HET beras SPHP di Bulog Pematangsiantar ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 untuk kemasan 5 kilogram.

“Selama harga jual tidak melebihi HET, tidak ada masalah. Namun, jika melanggar dan menjual di atas batas harga, status kemitraan akan langsung diputus,” tegasnya.

Aryo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh mitra Bulog terkait perjanjian awal yang telah disepakati.

“Laporan akan disampaikan ke Kanwil, kemudian diteruskan ke pusat, dan akan diterbitkan berita acara atas temuan tersebut,” tuturnya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.