MENU
Buntut Aksi Tak Terpuji: UIM Pecat Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan
WA FB
Nasional

Buntut Aksi Tak Terpuji: UIM Pecat Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan

R Editor : Redaksi Sinata | 29 Dec 2025 | 17:56 WIB
Buntut Aksi Tak Terpuji: UIM Pecat Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan
Dosen UMM ludahi kasir swalayan. (Foto: Screenshot)

Makassar, Sinata.id - ​Kasus viral oknum dosen yang meludahi seorang kasir swalayan berakhir dengan sanksi berat. Universitas Islam Makassar (UIM) Al Gazali secara resmi mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Amal Said dari posisinya sebagai dosen diperbantukan di kampus tersebut.

​Keputusan ini diumumkan langsung oleh Rektor UIM, Muammar Bakry, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/12/2025).

​Poin-Poin Penting Pemecatan:

​Pemutusan Hubungan Kerja: Amal Said resmi diberhentikan dari UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ​Pelanggaran Kode Etik: Komisi Disiplin UIM menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap norma kemanusiaan dan etika kepegawaian. ​Permohonan Maaf Kampus: Pihak rektorat menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada korban atas insiden pelecehan yang terjadi.

​"UIM adalah institusi yang menjunjung tinggi nilai agama rahmatan lil alamin dan kearifan lokal. Tindakan bersangkutan sangat tidak etis dan bertentangan dengan nilai akhlak yang kami tanamkan," kata Muammar Bakry.

​Mengapa Langkah Ini Diambil? ​Pihak kampus menilai perilaku tersebut telah mencoreng citra dunia pendidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tindakan meludah di depan umum dianggap sebagai bentuk pelecehan yang tidak mencerminkan martabat seorang pendidik.

​UIM berharap langkah tegas ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh civitas akademika agar senantiasa menjaga adab dan etika di mana pun berada. []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.