Sinata.id - Di tengah kepungan banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Aceh Selatan, publik dikejutkan oleh kabar keberangkatan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah. Keputusan tersebut memicu gelombang kritik nasional dan berujung pada sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Merespons polemik yang terus membesar, Mirwan akhirnya tampil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya, ia mengaku menyadari penuh keresahan serta kekecewaan publik yang muncul, terutama karena kepergiannya bertepatan dengan kondisi darurat bencana di daerah yang ia pimpin.
“Dengan kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan, keresahan, dan kekecewaan yang terjadi,” ujar Mirwan, Selasa (9/12/2025).
Permohonan maaf itu tidak hanya ditujukan kepada masyarakat Aceh Selatan, tetapi juga secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, hingga seluruh rakyat Indonesia.
Mirwan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap bekerja dalam proses penanganan dan pemulihan pascabencana.
Ia berjanji akan menjaga stabilitas daerah serta berupaya mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat peristiwa tersebut.
“Kami bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan wilayah terdampak. Evaluasi akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk tetap bersatu menghadapi masa pemulihan.
“Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan kekuatan kepada kita semua,” ucapnya.
Namun di saat permohonan maaf disampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah lebih dulu menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Mirwan MS. Sanksi itu berlaku selama tiga bulan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memastikan adanya pelanggaran terhadap undang-undang.
“Ada dua surat keputusan yang saya tanda tangani. Salah satunya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan,” kata Tito, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, Mirwan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.