Kemudian, sekaitan dalam peraturan daerah untuk mengatur aspek tertentu seperti Ranperda perubahan atas peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Hingga, pada RPJMD Kabupaten Humbahas 2025-2029 yang baru-baru ini ditetapkan oleh DPRD, Junita sebagai Wakil Bupati yang bagian integral dari kepala daerah yang memiliki tugas strategis membantu Bupati dalam menjalankan roda Pemerintahan Humbahas, juga tidak pernah dilibatkan.
Junita, yang posisinya sebagai Wakil Bupati Oloan , seolah diabaikan dalam pengambil kebijakan di Pemerintahan Daerah tesebut. Padahal, Junita, yang dipilih masyarakat pada tahun 2024 yang berpasangan dengan Oloan Paniaran Nababan.
"Saya tidak pernah dilibatkan, bahkan saya gak tahu sama sekali," ucapnya lagi.
Ketika disinggung, apakah ada alasan para OPD kenapa tidak meminta saran maupun masukkan dari Wabup, Junita malah bercanda.
"Lari mereka ito, mabiar (takut-red) dekat sama aku," candanya. (A1)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.