MENU
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan Saat Mengisi Daya Mobil Listr...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan Saat Mengisi Daya Mobil Listrik

T Editor : Tumpal Pandapotan | 06 Mar 2026 | 10:46 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan Saat Mengisi Daya Mobil Listrik
Fadia Arafiq

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023-2026. Penetapan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di Semarang pada Selasa (3/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat Fadia sedang mengisi daya mobil listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang. Sebelumnya, tim penyidik sempat melakukan pengejaran dari wilayah Pekalongan setelah keberadaan bupati tersebut tidak ditemukan di lokasi awal.

"Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan listrik milik yang bersangkutan melalui pelat nomornya. Saat ditemukan, mobil tersebut sedang melakukan pengisian daya di SPKLU Semarang. Di titik itulah tim melakukan pengamanan," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Rabu (4/3).

Modus Operandi dan Aliran Dana

Penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan praktik lancung melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia.

Perusahaan ini diduga dikelola oleh tim sukses bupati, sementara Fadia sendiri bertindak sebagai penerima manfaat utama atau beneficial ownership (BO).

Baca: Terjaring OTT KPK, Fadia A Rafiq Akui Tak Paham Teknis Birokrasi: “Saya dari Dunia Musik”

Fadia diduga menginstruksikan jajaran perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam berbagai tender. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut tercatat memperoleh kontrak senilai Rp46 miliar untuk penyediaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan.

Namun, dari total nilai kontrak tersebut, hanya sebesar Rp22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati dan dibagikan kepada lingkaran keluarga bupati dengan rincian sebagai berikut:

Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar

Sabiq (Anak): Rp4,6 miliar

Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar

Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar

Ashraff (Suami): Rp1,1 miliar

Dan, Penarikan Tunai: Rp3 miliar

Penyitaan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Fadia, tetapi juga ajudan serta orang kepercayaannya. Selain itu, penyidik menyita lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Daftar kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.