Informasi yang himpun, perkara dugaan penipuan terjadi pada 27 Januari 2025 lalu. Peristiwa berawal, selepas Menni menggelar pesta pernikahan anaknya.
Malam tanggal 27 Januari 2025, Menni meminta Jhon Sipakkar untuk membayarkan tagihan keperluan pesta ke salah satu warung yang ada di sana sebesar Rp 17 juta. Dana sebesar Rp 17 juta itu pun diambil Jhon dan istrinya Risma.
Hanya saja, 28 Januari 2025, pemilik warung menagih pembayaran dari Menni. Hal itu membuat Menni terkejut. Sebab, setelah ia cari tahu, dirinya masih memiliki sisa tagihan sebesar Rp 10,5 juta (menjadi kerugian Menni). Upaya meminta kerugian itu pun dilakukan. Namun korban hanya mendapat janji.
Hingga akhirnya, pada 13 Februari 2025, korban melaporkan hal itu ke Polres Simalungun dengan nomor laporan : 69/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, yang ditandatangi Kepala SPKT Polres Simalungun Aipda Royhansen Pandapotan.
Kemudian pada 19 Mei 2025, Menni menerima surat dari Sat Reskrim Polres Simalungun terkait perkembangan perkara yang ia laporkan, yakni, SP2HP nomor B/441/V/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang. (SN11)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.