MENU
Cabut Izin TPL di Samosir, Tak Cuma Hentikan Sementara Operasional
WA FB
Regional

Cabut Izin TPL di Samosir, Tak Cuma Hentikan Sementara Operasional

M Editor : Messi | 15 Dec 2025 | 23:18 WIB
Cabut Izin TPL di Samosir, Tak Cuma Hentikan Sementara Operasional
Pabrik PT TPL.

”Jika hal ini dibiarkan secara terus menerus—pas musim hujan berakibat banjir bandang dan tanah longsor yang mengakibatkan bukan saja merusak rumah, harta benda, ternak, lahan pertanian dan lain-lain, tapi juga menelan korban jiwa akibat tertimbun tanah longsor dari atas gunung menimpah rumah-rumah warga yang ada di bawah jaraknya berdekatan,” kata seorang warga Ambarita, sambil menambahkan mereka sulit tidur jika hujan deras, karena khawatir terjadi bencana ekologis seperti di Tapanuli Raya.

Sementara itu, Pdt Dr.Viktor Tinambunan, MST mengakui mendapat angin segar dari Kabupaten Samosir. DPRD resmi merekomendasi pencabutan konsesi PT TPL. “Dalam komunikasi kami dengan Bapak Marco Simbolon, poin utama keputusan: Agar Pemerintah Pusat segera menghentikan segala aktivitas PT TPL dan mencabut segala izin PT. TPL di wilayah Kabupaten Samosir, sebut Viktor seperti dikutip postingan fb. Viktor juga mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Samosir yang benar-benar memiliki kepekaan dan visi masa depan Tano Batak yang lestari dan masyarakat sejahtera.

Sejumlah tokoh masyarakat  menegaskan, pemerintah jangan setengah hati menghukum PT Toba Pulp Lestari (TPL) cuma menghentikan sementara operasional. “Penghentian sementara ini sama saja hanya untuk meredam gejolak sosial yang kini kian meningkat. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup wajib membubarkan atau menutup operasional secara permanen, karena diduga perseroan ini pemicu bencana ekologis yang menewaskan ribuan jiwa di Sumut, Sumbar dan Aceh,” kata seorang Raja Bius di Samosir, kemarin.

Bahkan tidak cukup menutup atau mencabut izin konsesi hutan, karena negara wajib melindungi warganya. Karena itu,  para pengusaha plus pejabat ‘nakal’ harus diadili karena diduga terlibat dalam perusakan hutan di Kawasan Hutan Tapanuli Raya ini.

Negara harus bertanggungjawab mengganti kerugian nyawa yang tak ternilai itu—termasuk harta para korban dst…Hukum dibuat untuk satu tujuan, yaitu Keadilan. Bencana ekologis hutan tidak akan terjadi jika fungsi pengawasan hutan melekat pada pejabat dijalankan dengan benar, , sehingga rakyat tak perlu jadi korban.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.