Jakarta, Sinata.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memastikan produk susu formula yang beredar di pasar domestik tetap aman dikonsumsi. Otoritas menyatakan hanya dua batch produk tertentu yang dihentikan distribusinya secara sementara sebagai langkah pencegahan menyusul peringatan dari otoritas keamanan pangan internasional.
Penegasan itu disampaikan BPOM melalui keterangan resmi yang dirilis Sabtu (31/1/2026), menanggapi penarikan terbatas sejumlah produk susu formula di beberapa negara Eropa dan wilayah lain di dunia, melansir infopublik.id.
Di Indonesia, tindakan penghentian distribusi hanya berlaku untuk dua batch susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 produksi PT Nestle Indonesia.
BPOM merinci dua batch yang ditarik sementara tersebut memiliki nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Penarikan dilakukan setelah adanya notifikasi internasional mengenai potensi kontaminasi toksin cereulide pada produk susu formula di sejumlah negara.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan produsen untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk terkait.
PT Nestle Indonesia disebut telah menjalankan penarikan produk secara sukarela (voluntary recall) terhadap dua batch tersebut di bawah pengawasan langsung BPOM.
Lembaga pengawas itu menegaskan tidak ada merek susu formula lain di Indonesia yang ikut terdampak dalam kebijakan penarikan tersebut.
Hingga saat ini, BPOM juga belum menerima laporan mengenai kasus gangguan kesehatan atau keracunan di dalam negeri yang dikaitkan dengan konsumsi produk dimaksud.
BPOM menyatakan pengawasan dilakukan berlapis, mulai dari tahap sebelum produk beredar hingga setelah beredar di pasar.
Selain itu, koordinasi dengan jaringan otoritas pengawas pangan internasional terus dilakukan untuk memantau perkembangan risiko keamanan produk.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Konsumen juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK—memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan olahan.
BPOM menegaskan komitmennya memastikan hanya produk pangan yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang beredar di Indonesia. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.