MENU
Cek Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026 Lewat NIK KTP, 11 Ribu Penerima Dicor...
WA FB
Nasional

Cek Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026 Lewat NIK KTP, 11 Ribu Penerima Dicoret dari Daftar

N Editor : Nida | 25 Apr 2026 | 18:11 WIB
Cek Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026 Lewat NIK KTP, 11 Ribu Penerima Dicoret dari Daftar
Ilustrasi uang bantuan sosial (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai atau PKH BPNT 2026 tahap 2 sejak pekan kedua April 2026.

Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP karena data penerima telah diperbarui secara nasional.

Lebih dari 11 Ribu Penerima Dicoret

Dalam pembaruan data terbaru melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat tidak lagi menerima bantuan.

Pencoretan ini dilakukan karena sebagian penerima masuk kategori inclusion error atau sudah tidak tergolong masyarakat miskin dan rentan.

Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran PKH BPNT 2026 menjadi lebih tepat sasaran.

Cara Cek Bansos PKH BPNT Pakai NIK KTP

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara online melalui HP dengan langkah berikut

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK sesuai KTP
Isi kode captcha
Klik tombol cari data

Sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari nama penerima, status bantuan, hingga periode penyaluran PKH BPNT 2026.

Penyaluran Melalui Bank dan Kantor Pos

Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara serta PT Pos Indonesia. Bagi penerima baru yang belum memiliki rekening, bantuan sementara disalurkan melalui kantor pos sebelum dialihkan ke bank.

Alasan Bansos Tidak Cair

Beberapa penyebab bantuan tidak lagi diterima antara lain

Kondisi ekonomi penerima sudah meningkat
Masuk kategori desil menengah ke atas
Hasil verifikasi data terbaru

Sebaliknya, ada juga warga baru yang masuk sebagai penerima setelah proses pemutakhiran data.

Cara Pengajuan Jika Tidak Terdaftar

Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar dalam PKH BPNT 2026, pengajuan dapat dilakukan melalui RT RW, dinas sosial, atau layanan resmi Kementerian Sosial untuk verifikasi ulang. (A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.