Jakarta, Sinata.id - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai atau PKH BPNT 2026 tahap 2 sejak pekan kedua April 2026.
Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP karena data penerima telah diperbarui secara nasional.
Lebih dari 11 Ribu Penerima Dicoret
Dalam pembaruan data terbaru melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat tidak lagi menerima bantuan.
Pencoretan ini dilakukan karena sebagian penerima masuk kategori inclusion error atau sudah tidak tergolong masyarakat miskin dan rentan.
Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran PKH BPNT 2026 menjadi lebih tepat sasaran.
Cara Cek Bansos PKH BPNT Pakai NIK KTP
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara online melalui HP dengan langkah berikut
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK sesuai KTP
Isi kode captcha
Klik tombol cari data
Sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari nama penerima, status bantuan, hingga periode penyaluran PKH BPNT 2026.
Penyaluran Melalui Bank dan Kantor Pos
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara serta PT Pos Indonesia. Bagi penerima baru yang belum memiliki rekening, bantuan sementara disalurkan melalui kantor pos sebelum dialihkan ke bank.
Alasan Bansos Tidak Cair
Beberapa penyebab bantuan tidak lagi diterima antara lain
Kondisi ekonomi penerima sudah meningkat
Masuk kategori desil menengah ke atas
Hasil verifikasi data terbaru
Sebaliknya, ada juga warga baru yang masuk sebagai penerima setelah proses pemutakhiran data.
Cara Pengajuan Jika Tidak Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar dalam PKH BPNT 2026, pengajuan dapat dilakukan melalui RT RW, dinas sosial, atau layanan resmi Kementerian Sosial untuk verifikasi ulang. (A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.