MENU
Cek Lokasi hingga Infrastruktur, Bupati Batu Bara Genjot Proyek Kampun...
WA FB
Regional

Cek Lokasi hingga Infrastruktur, Bupati Batu Bara Genjot Proyek Kampung Nelayan

G Editor : Gunawan Purba | 12 Apr 2026 | 11:04 WIB
Cek Lokasi hingga Infrastruktur, Bupati Batu Bara Genjot Proyek Kampung Nelayan
Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian saat meninjau

Batu Bara, Sinata.id - Bupati Batu Bara, H Baharuddin Siagian, turun langsung ke lapangan meninjau lokasi yang direncanakan sebagai kawasan Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Talawi, Minggu (12/4/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan sekaligus mematangkan perencanaan pembangunan agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat pesisir.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati juga mengecek kondisi infrastruktur pendukung, termasuk jalan dan jembatan yang menghubungkan Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, dengan Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus.

Menurutnya, akses jalan dan jembatan menjadi faktor penting dalam menunjang aktivitas ekonomi warga, terutama nelayan dalam mendistribusikan hasil tangkapan mereka.

“Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini bukan sekadar proyek, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Kita ingin nelayan memiliki lingkungan yang layak, produktif, dan berdaya saing,” tegasnya di sela-sela peninjauan

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan, termasuk memperhatikan konektivitas wilayah agar dampak ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dengan adanya program ini, diharapkan kawasan pesisir di Batu Bara dapat berkembang menjadi sentra ekonomi baru yang mampu mendorong peningkatan taraf hidup nelayan serta memperkuat sektor kelautan dan perikanan daerah. (SN10)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.