Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026.
Saat ini, tersangka BS, warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu, ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku emosi dituduh bahwa kunci sepeda motor milik korban ada pada pelaku, padahal kunci ada pada korban sendiri," pungkas AKP Verry. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.