Namun, vonisnya menimbulkan sorotan publik karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas kewajiban ganti rugi negara, dari Rp42 triliun menjadi hanya sekitar Rp2 triliun.
Kini, sang anak mengikuti jejak kelam keluarga, dari kursi direksi perusahaan raksasa ke daftar pencarian internasional.
Tiga Alamat, Satu Buronan
Dalam dokumen DPO Kejaksaan, Cheryl tercatat lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan memiliki tiga alamat resmi, dua di Jakarta Selatan dan satu di Negeri Singa.
Alamat pertama di Apartemen Pakubuwono View, Kebayoran Baru; kedua di kawasan Bukit Golf Utama, Pondok Pinang; dan ketiga di Nassim Park Residences, 21th Nassim Road, Singapura.
Namun kini, semua alamat itu tampak kosong tanpa jejak, seakan menghilang di balik tembok hukum internasional yang segera menyusulnya.
Jika red notice resmi terbit, maka perburuan Cheryl Darmadi akan menjadi babak global, dari ruang sidang Indonesia hingga jaringan Interpol dunia.
Korps Adhyaksa berharap, langkah ini menjadi pintu bagi pengembalian kerugian negara sekaligus simbol ketegasan hukum tanpa pandang bulu. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.