Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembebasan biaya pengurusan dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Menurut Cindy, situasi bencana tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Ia menekankan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen penting lainnya yang rusak atau hilang akibat bencana merupakan kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi negara.
“Presiden Prabowo sudah memberikan instruksi yang tegas. Seluruh pengurusan dokumen kependudukan bagi korban bencana wajib digratiskan tanpa pungutan apa pun. Negara harus hadir membantu, bukan justru menambah kesulitan warga yang sedang tertimpa musibah,” ujar Cindy di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Cindy menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pengawasan secara serius terhadap implementasi kebijakan tersebut, khususnya pada layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah-daerah terdampak bencana di Sumatra.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat pelayanan publik agar tidak memanfaatkan kondisi darurat untuk melakukan pungutan liar atau memperlambat proses administrasi masyarakat. Bersama anggota DPR RI lainnya, Cindy berjanji akan terus mengawal kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
“Jangan mempermainkan penderitaan rakyat. Ketika masyarakat kehilangan tempat tinggal, harta benda, bahkan anggota keluarga, negara wajib hadir dengan pelayanan yang cepat, sederhana, dan gratis. Jika masih ditemukan pungutan, itu sama saja mencederai perintah Presiden dan rasa keadilan,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, pengurusan dokumen kependudukan bagi korban bencana bukan semata urusan administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dan keberpihakan kepada rakyat. “Kami berdiri di sisi rakyat,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.