MENU
Copet Pasar Horas Tak Berkutik, Tiga Pelaku Diciduk Sat Reskrim
WA FB
Regional

Copet Pasar Horas Tak Berkutik, Tiga Pelaku Diciduk Sat Reskrim

B Editor : Brian Nicholson | 08 Apr 2026 | 14:33 WIB
Copet Pasar Horas Tak Berkutik, Tiga Pelaku Diciduk Sat Reskrim
Tiga pelaku pencopetan yang beraksi di kawasan Pasar Horas, Pematangsiantar, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Ketiganya kini menjalani proses hukum setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian handphone milik korban. (Photo: SN10/ Humas Polres Pematangsiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id - Aksi pencurian handphone yang terjadi di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar. Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di depan Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Korban berinisial PFS (24) saat itu datang ke pasar untuk berbelanja kebutuhan pokok dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di area parkir Gedung IV Pasar Horas.

Saat berjalan menuju kawasan Pos Polisi di Jalan Merdeka dan menyeberang jalan, korban merasakan ada seseorang meraba kantong celananya. Ketika menoleh, korban melihat seorang pria melarikan diri ke arah lorong Gedung IV Pasar Horas. Setelah diperiksa, handphone miliknya, Infinix Hot 60 Pro+ warna titanium silver, diketahui telah hilang.

Tidak terima menjadi korban pencopetan, korban kemudian melapor ke Polres Pematangsiantar melalui laporan resmi agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa tim Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan handphone milik korban.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa handphone korban telah berpindah tangan kepada dua orang pria. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua pria berinisial IA (26) dan A (26) di kawasan Biliar Orca Kompleks Kafe De Java, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, bersama barang bukti handphone milik korban.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli handphone tersebut dari pelaku utama berinisial HSBB (31). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HSBB pada malam harinya sekitar pukul 22.15 WIB di depan tangga besar Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol.

Saat diperiksa, HSBB mengakui perbuatannya mencuri handphone korban di depan Pasar Horas. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.