MENU
Daftar UMP 2026 Resmi Dirilis: Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
WA FB
Nasional

Daftar UMP 2026 Resmi Dirilis: Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah

R Editor : Redaksi Sinata | 25 Dec 2025 | 13:17 WIB
Daftar UMP 2026 Resmi Dirilis: Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
Ilustrasi uang

Jakarta, Sinata.id - ​Memasuki tahun 2026, peta pengupahan di Indonesia resmi mengalami perubahan. Berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, seluruh gubernur diwajibkan telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru paling lambat Rabu (24/12/2025).

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. ​Hingga Kamis pagi (25/12), sebanyak 36 provinsi telah menyetorkan angka resminya. Hasilnya menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar antara wilayah ibu kota dan daerah lainnya.

​Kontras Angka: Dari Rp 5,7 Juta hingga Rp 2,3 Juta ​DKI Jakarta kembali mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan upah tertinggi di Indonesia. UMP Jakarta naik sebesar Rp 333.115, sehingga kini menyentuh angka Rp 5.729.876.

​Di sisi lain, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan nominal UMP paling ramping, yakni sebesar Rp 2.317.601. Hingga saat ini, hanya tersisa dua provinsi—Aceh dan Papua Pegunungan—yang terpantau belum merilis besaran upah mereka.

​Mengintip Formula "Alfa" Presiden Prabowo ​Penetapan upah tahun ini tidak dilakukan sembarangan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan formula khusus yang menggabungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

​Kunci utamanya terletak pada Indeks Alfa (rentang 0,5 – 0,9). Indeks ini mencerminkan kontribusi nyata tenaga kerja terhadap ekonomi di masing-masing daerah.

Inilah alasan mengapa kenaikan upah di setiap provinsi tidak seragam; semuanya bergantung pada denyut ekonomi wilayah tersebut.

​Catatan: UMP ini merupakan batas gaji terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pengusaha yang membayar di bawah standar ini dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

​Daftar Lengkap UMP 2026 (Urutan Tertinggi ke Terendah)

Peringkat Provinsi Besaran UMP 2026

DKI Jakarta Rp 5.729.876 Papua Selatan: Rp 4.508.850 Papua: Rp 4.436.283 Papua Tengah: Rp 4.285.848 Bangka Belitung: Rp 4.035.000 Sulawesi Utara: Rp 4.002.630 Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234 Kepulauan Riau: Rp 3.879.520 Papua Barat: Rp 3.841.000 Riau: Rp 3.780.495 Kalimantan Utara: Rp 3.775.243 Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000 Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 Kalimantan Timur: Rp 3.680.000 Maluku Utara: Rp 3.552.840 Jambi: Rp 3.471.497 Gorontalo: Rp 3.405.144 Maluku: Rp 3.334.490 Sulawesi Barat: Rp 3.315.934 Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 Sumatera Utara: Rp 3.228.971 Bali: Rp 3.207.459 Sumatera Barat: Rp 3.182.955 Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565 Banten: Rp 3.100.881 Kalimantan Barat: Rp 3.054.552 Lampung: Rp 3.047.734 Bengkulu: Rp 2.827.250 Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861 Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898 Jawa Timur: Rp 2.446.880 DI Yogyakarta: Rp 2.417.495 Jawa Tengah: Rp 2.327.386 Jawa Barat: Rp 2.317.601. []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.