Nias Selatan, Sinata.id – Pengelolaan dana desa di Desa Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan.
Kepala Desa (Kades) Orahua Uluzoi, Usman Laia, diduga menyelewengkan anggaran dana desa sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah program yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Jika berpedoman pada data laporan realisasi, banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya kepada media, Jumat (20/3/2026).
Warga tersebut juga menyampaikan beberapa kegiatan yang menjadi sorotan dan diduga bermasalah, antara lain:
Program pembangunan desa tahun 2020–2025
Kegiatan PKK tahun 2020–2025
Program Posyandu tahun 2020–2025
Sarana dan prasarana kepemudaan tahun 2020–2025
Operasional Pemerintah Desa tahun 2020–2025
Ia menduga terdapat indikasi kegiatan fiktif maupun mark up anggaran dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Orahua Uluzoi.
Menanggapi hal tersebut, Kades Usman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan telah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan ada. Jika data akurat, maka fisik di lapangan juga akurat dan bisa kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media bersama Lembaga Garuda Sakti DPW Sumatera Utara akan melakukan investigasi lebih lanjut. Apabila ditemukan adanya penyelewengan anggaran, temuan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.