MENU
Dana Pensiun ASN Dikorupsi, KPK Serahkan Rp883 M ke Taspen
WA FB
Nasional

Dana Pensiun ASN Dikorupsi, KPK Serahkan Rp883 M ke Taspen

T Editor : Tumpal Pandapotan | 28 Nov 2025 | 15:06 WIB
Dana Pensiun ASN Dikorupsi, KPK Serahkan Rp883 M ke Taspen
KPK mengembalikan Rp883 Miliar kepada Taspen. ist

Jakarta, Sinata.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset senilai Rp883 miliar beserta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero) sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi investasi fiktif dana pensiun ASN.

Langkah ini menegaskan upaya negara untuk mengembalikan hak 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak penyimpangan dana jaminan hari tua, melansir infopublik, Jumat (28/11/2025).

Kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Ekiawan Heri Primaryanto itu menimbulkan kerugian sekitar Rp1 triliun.

Keduanya diduga merekayasa investasi sehingga dana jaminan hari tua para ASN diselewengkan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan memprioritaskan pemulihan hak masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa korupsi dana pensiun bukan hanya persoalan keuangan, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup jutaan keluarga ASN di masa pensiun.

KPK memastikan proses penindakan berjalan transparan dan tidak berhenti pada pembuktian di persidangan.

Pemulihan aset disebut sebagai strategi utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara, khususnya di sektor jaminan hari tua.

Hingga Oktober 2025, total pemulihan aset yang dicapai KPK melalui berbagai mekanisme—mulai dari penyerahan aset rampasan, pembayaran denda, uang pengganti, biaya perkara hingga penetapan status penggunaan (PSP)—mencapai Rp602 miliar.

Sepanjang November 2025, KPK juga menyerahkan aset rampasan dari perkara lain, termasuk aset senilai Rp19,78 miliar dari kasus Rafael Alun Trisambodo kepada Kejaksaan Agung, serta dua aset rampasan bernilai Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Asep menambahkan, serangkaian tindakan ini mempertegas komitmen KPK bahwa penindakan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak masyarakat dan menjaga sektor vital negara dari potensi kejahatan berulang.

KPK juga akan melanjutkan upaya perlindungan dana publik, termasuk masa depan para ASN. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.