Jakarta, Sinata.id — Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penyitaan aset senilai Rp58 miliar yang berkaitan dengan aktivitas 132 situs judi online. Dana tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai hasil rampasan perkara.
Namun di balik operasi besar yang disebut melibatkan ratusan situs perjudian daring itu, hanya sebagian kecil kasus yang sudah benar-benar selesai secara hukum.
Dari puluhan laporan yang ditelusuri penyidik, baru 16 perkara yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pengungkapan jaringan judi online ini bermula dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan terhadap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian digital.
“Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari analisis PPATK terkait transaksi dari 132 situs judi online,” ujar Himawan, dikutip Minggu (8/3/2026).
Dari analisis tersebut, aparat menemukan jaringan transaksi yang cukup luas, dengan 5.961 rekening bank yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian daring.
51 Laporan Diperiksa, Hanya 16 yang Selesai
Dalam proses penyelidikan, penyidik menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.
Dari jumlah tersebut:
27 laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan 16 laporan telah selesai hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Aset senilai Rp58,18 miliar yang disita berasal dari perkara-perkara yang telah inkracht tersebut.
Artinya, sebagian besar laporan yang berkaitan dengan jaringan judi online itu masih berada dalam proses hukum.
Skala Transaksi Capai Ratusan Miliar
Meski nilai aset yang sudah dirampas mencapai puluhan miliar rupiah, data penyelidikan menunjukkan bahwa perputaran uang dalam jaringan tersebut jauh lebih besar.
Penyidik mencatat transaksi yang terdeteksi dari jaringan judi online itu mencapai sekitar Rp255 miliar yang tersebar di ribuan rekening bank.
Selain itu, dalam penyidikan lanjutan aparat juga mengamankan dana tambahan sekitar Rp142 miliar dari ratusan rekening lain yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.
Belasan Kasus Masih Diproses
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.