Kebijakan tersebut memicu protes luas dan tuntutan agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Puluhan ribu warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi penolakan.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya menolak wacana pemakzulan melalui rapat paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus Hak Angket pada 31 Oktober 2025.
Dari 49 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 36 menolak pemakzulan, sementara 13 menyatakan setuju.
Juru Bicara KPU Budi Prasetyo menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal rampung. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.