Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Adies sebelumnya dikenal sebagai politikus Partai Golkar sebelum dipercaya menjadi hakim konstitusi, menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas.
Sementara itu, Juda dilantik sebagai Wamenkeu setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Juda Agung Tegaskan Sinergi Fiskal dan Moneter
Dalam keterangannya, Juda menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Wamenkeu mengharuskannya mengundurkan diri dari BI.
“Ketika saya masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, saya ditugaskan untuk mengisi posisi Wamenkeu. Oleh karena itu, saya harus mengundurkan diri dan hari ini resmi dilantik,” ujar Juda.
Ke depan, Juda menyatakan akan memperkuat koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter dengan memanfaatkan pengalamannya selama berkarier di BI. Ia optimistis sinergi lintas otoritas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperketat pengawasan internal guna meminimalkan risiko korupsi.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencapai program pemerintah, diperlukan koordinasi yang kuat antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil,” kata Juda.
Ia juga menyampaikan akan segera memetakan langkah-langkah strategis bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mencapai target ekonomi pemerintah dalam waktu dekat.
Komitmen Independensi Adies Kadir
Sementara itu, Adies menegaskan komitmennya menjaga independensi MK. Ia menyatakan akan meneladani langkah Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan tidak terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan partai asalnya.
“Di MK terdapat aturan yang jelas. Apabila terdapat potensi konflik kepentingan, hakim wajib mengundurkan diri dari panel atau majelis yang menangani perkara tersebut,” ujar Adies.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap putusan MK tetap objektif dan bebas dari intervensi politik.
Prosesi Pelantikan
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan diawali pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh Juda.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.