MENU
Data Terbaru BNPB Catat 1.137 Korban Bencana Sumatera
WA FB
Regional

Data Terbaru BNPB Catat 1.137 Korban Bencana Sumatera

R Editor : Redaksi Sinata | 26 Dec 2025 | 20:00 WIB
Data Terbaru BNPB Catat 1.137 Korban Bencana Sumatera
BNPB melaporkan total korban bencana Sumatera akibat banjir bandang dan longsor mencapai 1.137 jiwa. (Ist)

Untuk distribusi korban meninggal dunia, Aceh masih menjadi wilayah dengan angka tertinggi, disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Data tersebut, menurut BNPB, masih bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring proses verifikasi di lapangan.

Sejak pendataan awal dilakukan pada 29 November 2025, jumlah korban meninggal telah bertambah ratusan jiwa. Lonjakan terbesar terjadi pada fase awal bencana, saat banjir bandang dan longsor melanda secara beruntun di sejumlah daerah.

BNPB menegaskan bahwa seluruh data korban, baik meninggal maupun hilang, masih melalui proses verifikasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Sinkronisasi dilakukan dengan basis data kependudukan agar tidak terjadi perbedaan angka di kemudian hari.

Tragedi ini kembali menegaskan besarnya skala bencana yang melanda wilayah barat Indonesia. Di balik angka-angka statistik, ada ribuan keluarga yang terdampak langsung, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan orang-orang terkasih. Situasi korban bencana Sumatera menjadi perhatian nasional, tidak hanya dari sisi penanganan darurat, tetapi juga pemulihan jangka panjang.

Pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial benar-benar menjangkau seluruh korban bencana Sumatera yang masih bertahan di pengungsian. Sementara itu, operasi pencarian terus dilanjutkan demi memastikan tidak ada lagi korban bencana Sumatera yang terabaikan di tengah puing dan lumpur sisa bencana. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.