MENU
DBH Sawit Dipangkas Jadi 4 Persen, Daerah Penghasil Mulai Gelisah
WA FB
Nasional

DBH Sawit Dipangkas Jadi 4 Persen, Daerah Penghasil Mulai Gelisah

T Editor : Tigor Munthe | 07 May 2026 | 10:00 WIB
DBH Sawit Dipangkas Jadi 4 Persen, Daerah Penghasil Mulai Gelisah
Pekerja di perkebunan sawit. (Foto: Ist)

Pekanbaru, Sinata.id - Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit kembali memicu perhatian setelah pemerintah menetapkan skema baru melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru itu, alokasi DBH sawit untuk daerah resmi ditetapkan sebesar 4 persen.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, mengatakan DBH sawit memiliki karakter berbeda dibandingkan DBH dari sektor sumber daya alam lainnya seperti minyak, gas, maupun mineral batu bara.

Menurut Sandy, pembentukan skema DBH sawit merupakan respons pemerintah terhadap besarnya kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional dan daerah.

“Pemerintah bersama DPR melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan jenis DBH sawit,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan penggunaan DBH sawit telah diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah penghasil sawit.

Selain infrastruktur, dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung peningkatan produktivitas daerah.

Sandy menegaskan angka alokasi 4 persen merupakan hasil evaluasi bersama pemerintah pusat dan DPR RI setelah meninjau implementasi kebijakan sebelumnya.

Namun kebijakan ini mulai memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil sawit, terutama di Riau yang selama ini dikenal sebagai provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, Herman Boedoyo, menilai penurunan DBH sawit secara nasional menjadi persoalan serius bagi daerah penghasil.

Menurutnya, kontribusi besar sektor sawit terhadap penerimaan negara belum sebanding dengan manfaat yang diterima daerah.

“Dalam periode 2024 hingga 2026, penerimaan DBH sawit Riau turun lebih dari 75 persen,” katanya dilansir Kamis (7/5/2026).

Ia memaparkan secara nasional alokasi DBH sawit terus merosot dalam beberapa tahun terakhir.

Dari sekitar Rp3,65 triliun pada 2023, turun drastis menjadi sekitar Rp756 miliar pada 2026.

Herman berharap pemerintah pusat dapat menyusun formula pembagian DBH sawit yang lebih adil dan adaptif, khususnya bagi daerah penghasil yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.

Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah menjadi penting agar sektor sawit tetap mampu mendorong pembangunan ekonomi secara merata di Indonesia. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.