Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membawa STNK saat melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bagi wajib pajak. (A02)
Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membawa STNK saat melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bagi wajib pajak. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.