Bandung, Sinata.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan wacana baru terkait sistem pendapatan daerah dengan menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar di seluruh ruas jalan provinsi.
Wacana tersebut disampaikan Dedi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (11/5/2026).
Menurut Dedi Mulyadi, gagasan itu muncul sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang saat ini tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ia menilai sistem jalan berbayar akan lebih adil karena biaya hanya dibebankan kepada masyarakat yang benar-benar menggunakan jalan provinsi.
“Kalau pengen berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar. Siapa yang pakai jalan provinsi, bayar,” ujar Dedi.
Ia menilai sistem pajak tahunan yang berlaku saat ini kurang tepat karena banyak kendaraan yang lebih sering terparkir di rumah namun tetap dikenakan pajak penuh setiap tahun.
Meski demikian, Dedi menegaskan wacana tersebut masih sebatas konsep dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, ada syarat utama yang harus dipenuhi sebelum sistem jalan berbayar diberlakukan, yakni kualitas seluruh jalan provinsi harus ditingkatkan hingga setara jalan tol.
Selain itu, sistem pembayaran nantinya tidak menggunakan gerbang tol fisik agar tidak menimbulkan kemacetan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut akan menggunakan teknologi digital modern yang sudah diterapkan di sejumlah negara maju.
“Sistem pembayarannya nanti digital, tidak usah ditempel seperti tol. Ada teknologinya, sudah ada di negara-negara lain,” katanya.
Pemprov Jawa Barat berencana mulai melakukan kajian komprehensif terhadap konsep tersebut pada 2026 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar transportasi, hingga koordinasi lintas instansi seperti Dinas Perhubungan dan Dispenda Jawa Barat.
Jika terealisasi, Jawa Barat berpotensi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem jalan berbayar sebagai pengganti pajak kendaraan konvensional. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.