MENU
Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN
WA FB
News

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

G Editor : Gunawan Purba | 17 Jul 2025 | 20:14 WIB
Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN
Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian

“Kalau kampung atau rumah Anda dijadikan HGU, bagaimana!” katanya kepada para pihak yang hadir.

Dalam forum itu, Penrad juga meminta seluruh proses penggusuran lahan masyarakat FKTL oleh PTPN II dan anak perusahaannya dihentikan sampai Tim Investigasi Independen dibentuk.

Ia menekankan penghentian aktivitas tersebut merupakan rekomendasi resmi BAP DPD RI yang wajib dilaksanakan.

“Semua bentuk okupasi, proses penggusuran harus dihentikan sampai dibentuk tim investigasi. Kalau itu rekomendasi, harus dipatuhi. Forum ini forum konstitusional. Kalian telepon itu Propernas, berhenti dulu karena secara konstitusional kita sedang membahas ini,” tegasnya.

Penrad mengingatkan agar tidak ada pihak melanggar kesepakatan rapat tersebut.

“Kalau nanti saya tahu masih berjalan, artinya ada yang tidak menjalankan mandat konstitusional pertemuan kita ini,” ujarnya.

Perdebatan semakin memanas ketika Penrad mempertanyakan alasan penetapan kampung menjadi HGU.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, Tio Handoko, berupaya menjelaskan bahwa penetapan HGU merupakan amanah undang-undang. Namun jawaban tersebut langsung disanggah keras oleh Penrad. "Kenapa di HGU kan itu kampung?” tanya Penrad.

“Karena itu dinasionalisasi amanah undang-undang,” jawab Tio.

Penrad pun membalas, “Salah itu, pak. Karena itu kita di sini membenarkan yang salah.”

Tio Handoko kemudian menegaskan, “Enggak bisa kita salahkan negara (PTPN).”

Penrad langsung memotong, “Loh! Ini keterlaluan! Masa (negara/PTPN) enggak boleh salah katanya! Kita di sini untuk meluruskan tentang kedaulatan rakyat, tentang republik ini kenapa didirikan.”

Penrad menegaskan bahwa penetapan kampung menjadi HGU harus dikoreksi. Ia menilai kebijakan yang memanfaatkan payung hukum untuk melegitimasi penguasaan lahan rakyat adalah bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan.

“Kampung di HGU kan, benar enggak itu. Kalau itu sudah keputusan negara, kita luruskan yang salah! Anda tahu tidak kampung? Ada masyarakat dan pemukiman di situ, tiba-tiba di HGU kan kampungnya. Nah, itu salah mari kita rasionalisasi kesalahan itu, kita tertibkan, kita benarkan,” ujarnya.

Menurut Penrad, sengketa lahan antara rakyat dan perusahaan negara seperti PTPN bukan hanya terjadi sekali dua kali, melainkan sudah menjadi konflik nasional yang memakan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.